Monday, January 13, 2014

Sistem Ketatanegaraan RI Berdasarkan Pancasila Dan UUD 1945

http://patawari.files.wordpress.com/2009/05/lembaga-lembaga-negara-ri.jpg


Hukum dasar tidak tertulis yang dimaksud dalam UUD 1945 adalah Konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan dan bukan hukum adat (juga tidak tertulis), terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Meminjam rumusan (dalam teori) mengenai Konvensi dari AV. Dicey : adalah ketentuan yang mengenai bagaimana seharusnya mahkota atau menteri melaksanakan “Discretionary Powers “.
Dicretionary Powers  adalah kekuasaan untuk bertindak atau tidak bertindak yang semata-mata didasarkan kebijaksanaan atau pertimbangan dari pemegang kekuasaan itu sendiri.
Hal diatas yang mula-mula mengemukakan yaitu Dicey dikalangan sarjana di Inggris pendapat tersebut dapat diterima, beliau memperinci konvensi ketatanegaraan merupakan hal-hal sebagai berikut :
  1. Konvensi adalah bagian dari kaidah ketatanegaraan (konstitusi) yang tumbuh, diikuti dan ditaati dalam praktek penyelenggaraan negara.
  2. Konvensi sebagai   bagian dari konstitusi tidak dapat dipaksakan oleh (melalui) pengadilan.
  3. Konvensi ditaati semata-mata didorong oleh tuntutan etika, akhlak atau politik dalam penyelenggaraan negara.
  4. Konvensi adalah ketentuan-ketentuan mengenai bagaimana seharusnya (sebaliknya) discretionary powers dilaksanakan.
Menyinggung ketatanegaraan adalah tak terlepas dari organisasi negara, disini muncul pertanyaan yaitu : apakah negara itu? Untuk menjawab pertanyaan tersebut kita pinjam “Teori Kekelompokan” yang dikemukakan oleh ; Prof. Mr. R. Kranenburg.
Adalah sebagai berikut :
Negara itu pada hakekatnya adalah suatu organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut bangsa dengan tujuan untuk menyelenggarakan kepentingan mereka bersama
Maka disini yang primer adalah kelompok manusianya, sedangkan organisasinya, yaitu negara bersifat sekunder.
Tentang negara muncul adanya bentuk negara dan sistem pemerintahan, keberadaan bentuk negara menurut pengertian ilmu negara dibagi menjadi dua yaitu : Monarchie dan Republik.
  • Jika seorang kepala negara diangkat berdasarkan hak waris atau keturunan maka bentuk negara disebut Monarchie dan kepala negaranya disebut Raja atau Ratu.
  • Jika kepala negara dipilih untuk masa jabatan yang ditentukan, bentuk negaranya disebut Republik dan kepala negaranya adalah Presiden.
PERATURAN KETATANEGARAAN DI INDONESIA  MENURUT UUD 1945
PADA ZAMAN PEMERINTAHAN HINDIA BELANDA
(“Indonesische Staatsregeling”, disingkat IS)
Dg. S. 1855-2 jo. 1 disebutkan namanya “Regeeringsreglement” dengan singkatan “RR”, kemudian s.d.u.t. dengan Ind. S. 1925-415 jo. 577 sebutan namanya menjadi “Staatsinrichting van Ned.  Ind.” dan terakhir s.d.u.t. dg.  Ind.  S. 1925-447 sebutan namanya menjadi “Ind.  Staatsregeling”, disingkat  ISR, di mana diumumkan kembali naskah secara menyeluruh dengan nomor urut pasal-pasalnya seperti yang sekarang ini yang mulai berlaku sejak 1 Jan. 1926.
Pasal 131
(1)    Hukum-hukum perdata, dagang dan pidana, begitu pula hukum acara perdata dan pidana, diatur dengan “undang-undang” (ordonansi), dengan tidak mengurangi wewenang yang diberikan oleh atau berdasarkan undang-undang kepada pembentuk perundang-undangan pidana.  Pengaturan ini dilakukan, baik untuk seluruh golongan penduduk atau beberapa golongan dari penduduk itu ataupun sebagian dari golongan itu, ataupun baik untuk bagian-bagian dari daerah secara bersama maupun untuk satu atau beberapa golongan atau bagian dari golongan itu secara khusus.
(2)    Dalam ordonansi-ordonansi yang mengatur hukum perdata dan dagang ini:
a.      Untuk golongan Eropa berlaku (dianut) undang-undang yang berlaku di Negeri Belanda, dan penyimpangan dari itu hanya dapat dilakukan dengan mengingat baik yang khusus bertaku menurut keadaan di Indonesia, maupun demi kepentingan mereka ditundukkan kepada peraturan perundang-undangan menurut ketentuan yang sama bagi satu atau beberapa golongan penduduk lainnya;
b.    Untuk orang-orang Indonesia, golongan Timur Asing atau bagian-bagian dari golongan-golongan itu, yan merupakan dua golongan dari penduduk, sepanjang kebutuhan masyarakat megnghendaki, diberlakukan baik ketentuan perundang-undangan untuk golongan Eropa, sedapat mungkin dengan mengadakan perubahan-perubahan seperlunya, maupun ketentuan perundang-undangan yang sama dengan golongan Eropa, sedangkan untuk hal-hal lain yang belum diatur di situ, bagi mereka berlaku peraturan hukum yang bertalian dengan agama dan adat-kebiasaan mereka, yang hanya dapat menyimpang dari itu, apabila temyata kepentingan umum atau kebutuhan masyarakat menghendakinya. (ISR. 163; S. 1882-152; S. 1917-129, 130; S. 1924-556; S. 1931-53 jo. 177.)
(3)    Dalam ordonansi-ordonansi yang mengatur hukum pidana, hukum seats p,erdata dan hukum acara pidana, bila hal itu berlaku secara khusus untuk golongan Eropa, dianut undang-undang yang berlaku di Negeri Belanda, akan tetapi dengan perubahan-perubahan yang diperlukan yang disebabkan oleh keadaan khusus di Indonesia; bila karena penerapan atau penundukan diri kepada peraturan umum yang berlaku sama bagi golongan lain atau sebagian dari golongan itu, barulah undang-undang itu diberlakukan bila terdapat persesuaian dengan keadaan yang khusus itu.
(4)    Orang-orang Indonesia dan golongan Timur Asing, sepanjang mereka belum ditundukkan kepada peraturan yang sama bagi golongan Eropa, berhak untuk menundukkan diri secara ke’scluruhan atau sebahagian, untuk melakukan perbuatan hukum tertentu, kepada ketentuan-ketentuan yang diatur dalam hukum perdata dan hukum dagang untuk golongan Eropa yang sebetulnya tidak berlaku bagi mereka itu.  Penundukan diri kepada hukum Eropa ini beserta akibat-akibat hukumnya diatur dengan ordonansi. (ISR. 163-1 S. 1917-12, 528jo. S. 1926-360.)
(5)    Ordonansi-ordonansi yang disebutkan dalam pasal ini berlaku hanya di daerah-daerah di mana orang-orang Indonesia diberi kebebasan untuk menggunakan hukum acaranya sendiri dalam berperkara, bila penerapannya dapat disesuaikan dengan keadaan setempat. (S. 1932-80.)
(6)    Hukum perdata dan hukum dagang yang sekarang berlaku bagi orang-orang Indonesia dan golongan Timur Asing masih tetap berlaku selama belum diganti dengan ordonansi-ordonansi seperti yang disebutkan dalam ayat (2) b seperti tersebut di atas. (ISR. 134, 163.)
Pasal 134
(1)    Semua perselisihan mengenai hak milik dan hak-hak lainnya yang timbul karenanya, tagihan utang atau perkara perdata lainnya, merupakan perkara yang untuk penyelesaiannya harus dikemukakan di pengadilan (melalui kekuasaan kehakiman). (RO. 2.)
(2)    (s.d.u. dg.S. 1929-221jo. 487.) Akan tetapi perkara perdata antarasesama orang Islam, bila hukum adat mereka menghendakinya, dapat diselesaikan di pengadilan agama, sepanjang hal itu tidak ditentukan lain oleh ordonansi. (RO. 3; ISR. 163; S. 1882-152, 153; S. 1931-53 jo. 177; S. 1911-633.)
Pasal 142.
Rahasia yang dipercayakan kepada Jawatan Pos dan badan angkutan surat-surat pos lainnya tidak dapat diganggu gugat, kecuali atas perintah hakim dapat digugat dalam hal-hal seperti yang ditentukan dalam ordonansi. (S. 1893-240 jo. S. 1923-317; KUHP 430 dst.; Sv. 91; F. 13 dst.)
Pasal 143.
Siapa pun tidak dapat dituntut karena pidana atau dijatuhi hukum pidana karenanya, kecuali dengan cara-cara dan dalain hal-hal yang disebutkan dalam perundang-undangan umum. (AB. 26; KUHP. 1; Sv. 370; IR. 294; RBg. 661.)
Pasal 144.
Tidak ada hukuman pidana yang mengakibatkan seseorang kehilangan hak asasinya (burgerlijke dood) atau kehilangan semua haknya dalam hukum keperdataan. (KUHPerd. 3.)
Pasal 145.
Untuk setiap pelanggaran atau kejahatan tidak dapat dijatuhi hukum pidana dengan melakukan sitaan atas barang-barang milik seseorang yang dikalahkan dalam perkara.
Pasal 163.
(1)    Bila ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, peraturan umum dan verordening lainnya, reglemen, pemeriksaan polisi dan peraturan administrasi berbeda-beda yang digunakan untuk golongan Eropa, orang Indonesia dan golongan Timur Asing, berlakulah pelaksanaan-pelaksanaan seperti berikut.
(2)    Ketentuan-ketentuan untuk golongan Eropa berlaku bagi:
1.     Semua orang Belanda;
2.     Semua orang yang tidak termasuk dalam no. 1 yang berasal dari Eropa;
3.     semua orang Jepang dan selanjutnya semua pendatang dari luar negeri yang tidak termasuk dalam no. 1 dan 2 yang di negeri-asalnya berlaku bagi mereka hukum keluarga yang pada dasamya mempunyai asas-asas hukum yang sama dengan hukum keluarga Belanda;
4.     anak-anak yang sah atau yang diakui sah berdasarkan undang-undang di Indonesia beserta keturunan-keturunan dari orang-orang seperti yang disebutkan dalam no. 2 dan 3.
(3)    Ketentuan-ketentuan yang berlaku bagi orang-orang Indonesia, kecuali bagi orang-orang Kristen-Indonesia yang keadaan hukumnya telah ditetapkan dengan ordonansi, berlaku bagi semua orang yang termasuk penduduk asli Indonesia dan yang tidak mengalihkan status hukumnya ke golongan lain dari penduduk asli Indonesia, dan termasuk mereka yang merupakan golongan lain dari penduduk asli Indonesia akan tetapi telah membaurkan diri dalam penduduk asli Indonesia.
(4)    Ketentuan-ketentuan untuk golongan Timur Asing, kecuali yang status hukumnya telah ditetapkan dalam ordonansi bagi mereka yang memeluk Agama Kristen, berlaku bagi semua orang yang tidak memenum unsur-unsur seperti yang disebutkan dalam ayat (2) dan (3) pasal ini.
(5)    Dengan persetujuan Raad van Indonesia, Gubernur Jenderal berwenang untuk memberlakukan ketentuan-ketentuan untuk golongan Eropa bagi mereka yang tidak tunduk kepada ketentuan-ketentuan tersebut di atas. Pernyataan berlakunya ketentuan-ketentuan ini bagi mereka, berlaku pula demi hukum bagi anak-anak mereka yang sah yang dilahirkan kemudian dan anak-anak mereka yang sah berdasarkan undang-undang dan keturunan-keturunan lanjutan mereka. (S. 1883-192.)
(6)    Setiap orang berdasarkan peraturan yang ditetapkan dalam ordonansi dapat mengajukan permohonan kepada hakim untuk ditetapkan dalam kategori mana orang itu berada.
 
Bentuk negara menurut UUD 1945 baik dalam Pembukaan dan Batang Tumbuh dapat diketahui pada pasal 1 ayat 1,  tidak menunjukkan adanya persamaan pengertian dalam  menggunakan istilah   bentuk  negara (lihat alinea ke 4);
……… maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, ………dst.  Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk Republik “.
Dalam sistem ketatanegaraan dapat diketahui melalui kebiasaan ketatanegaraan (convention), hal ini mengacu pengertian Konstitusi, Konstitusi mengandung dua hal yaitu : Konstitusi tertulis dan Konstitusi tidak tertulis, menyangkut konstitusi sekelumit disampaikan tentang sumber hukum melalui ilmu hukum yang membedakan dalam arti materiil dan sumber hukum dalam arti formal.
Sumber hukum dalam arti materiil adalah sumber hukum yang menentukan isi dan substansi hukum sedangkan sumber hukum dalam arti formal adalah hukum yang dikenal dari bentuknya, karena bentuknya itu menyebabkan hukum berlaku umum, contoh dari hukum formal adalah Undang-Undang dalam arti luas, hukum adat, hukum kebiasaan, dan lain-lain.
Konvensi atau hukum kebiasaan ketatanegaraan adalah hukum yang tumbuh dalam praktek penyelenggaraan negara, untuk melengkapi, menyempurnakan, menghidupkan mendinamisasi  kaidah-kaidah hukum perundang-undangan. Konvensi di Negara Republik Indonesia diakui merupakan salah satu  sumber hukum tata negara.
Pengertian Undang-Undang Dasar 1945 terdiri dari 2 kelompok yaitu : Pembukaan, Batang Tumbuh yang memuat pasal-pasal, dan terdiri 16 bab, 37 pasal, 3 pasal aturan peralihan dan aturan tambahan 2 pasal. Mengenai kedudukan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai sumber hukum tertinggi, Pancasila merupakan segala sumber hukum.
Dilihat dari tata urutan peraturan perundang-undangan menurut TAP MPR No. III/MPR/ 2000, tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan peraturan perundang-undangan.
TAP MPR NO. XX/MPRS/1966 TAP MPR NO. III/MPR/2000
Tata Urutannya sebagai berikut :1.  UUD 1945 2.  TAP MPR
3. UU / Peraturan  Pemerintah Pengganti UU
4.  Peraturan Pemerintah
5.  Keputusan Presiden
6. Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti:
-  Peraturan Menteri
-  Instruksi Menteri
Tata Urutannya sebagai berikut :1.  UUD 1945 2.  TAP MPR RI
3.  Undang – Undang
4. Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perpu)
5.  Peraturan Pemerintah
6.  Keputusan Presiden
7.  Peraturan Daerah
Sifat Undang-Undang Dasar 1945, singkat namun supel, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan Negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.  Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok-pokoknya saja, berisi instruksi kepada penyelenggara negara dan pimpinan pemerintah untuk menyelenggarakan pemerintahan negara dan mewujudkan kesejahteraan sosial.
b.  Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tataran hukum yang lebih rendah yakni Undang-Undang, yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
c.  Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaan.
d.  Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam  UUD 1945, secara kontekstual, aktual dan konsisten     dapat   dipergunakan untuk    menjelaskan      ungkapan “Pancasila merupakan ideologi terbuka” serta membuatnya operasional.
e.  Dapat kini ungkapan “Pancasila merupakan ideologi terbuka” dioperasionalkan setelah ideologi Pancasila dirinci dalam tataran nilai. Pasal-pasal yang mengandung nilai-nilai Pancasila (nilai dasar) yakni aturan pokok didalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan pokok-pokok pikiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD 1945. Nilai instrumen Pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu (TAP MPR, UU, PP, dsb).
Fungsi dari Undang-Undang Dasar merupakan suatu alat untuk menguji peraturan perundang-undangan dibawahnya apakah bertentangan dengan UUD disamping juga merupakan sebagai fungsi pengawasan.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
Pembukaan yang telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu, setiap alinea dan kata – katanya mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung oleh bangsa-bangsa beradab, kemudian didalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4 alinea.
Pokok – pokok pikiran alinea pertama berbunyi :
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan perikeadilan “.
Makna yang terkandung dalam alinea pertama ini ialah;
  1. Adanya keteguhan dan kuatnya pendirian bangsa Indonesia membela kemerdekaan melawan penjajah.
  2. Tekad bangsa Indonesia untuk merdeka dan tekad untuk tetap berdiri dibarisan yang paling depan untuk menentang dan menghapus penjajahan diatas dunia.
  3. Pengungkapan suatu dalil obyektif, yaitu bahwa penjajahan tidak sesuai dengan perkemanusiaan dan perikeadilan; penjajah harus ditentang dan dihapuskan.
  4. Menegaskan kepada bangsa/pemerintah Indonesia untuk senantiasa berjuang melawan setiap bentuk penjajahan dan mendukung kemerdekaan setiap bangsa.
Alinea kedua berbunyi :
Dan perjuangan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa menghantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur“.
Makna yang terkandung disini adalah ;
  1. Bahwa kemerdekaan yang merupakan hak segala bangsa itu bagi bangsa Indonesia, dicapai dengan perjuangan pergerakkan bangsa Indonesia.
  2. Bahwa perjuangan pergerakan tersebut telah sampai pada tingkat yang menentukan, sehingga momentum tersebut harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
  3. Bahwa kemerdekaan bukan merupakan tujuan akhir tetapi masih harus diisi dengan mewujudkan Negara Indonesia yang bebas, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, yang tidak lain adalah merupakan cita-cita bangsa Indonesia (cita-cita nasional).
Alinea ke tiga berbunyi :
Atas berkat Rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya“.
Hal ini mengandung makna adanya ;
  1. Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat ridho Tuhan.
  2. Keinginan yang didambakan oleh segenap bangsa Imdonesia terhadap suatu kehidupan didunia dan akhirat.
  3. Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan.
Alinea ke-empat berbunyi :
Kemudian daripada itu untuk membentuk pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamian abadi, keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat berdasar kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia“.
Alinea ke empat ini sekaligus mengandung;
1.  Fungsi sekaligus tujuan Negara Indonesia yaitu :
    • Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia
    • Memajukan kesejahteraan umum
    • Mencerdaskan kehidupan bangsa dan
    • Ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
2.  Susunan / bentuk Negara adalah Republik
3.  Sistem pemerintahan Negara adalah Kedaulatan Rakyat
4. Dasar Negara adalah Pancasila, sebagaimana seperti dalam sila-sila yang terkandung didalamnya.
Dari uraian  diatas maka, sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan didalam Pembukaan UUD 1945 yaitu : Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan makmur material dan spiritual didalam Negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.
Sebelum menjelaskan mengenai sistem ketatanegaraan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 disampaikan terlebih dahulu mengenai struktur ketatanegaraan pada umumnya. Istilah struktur ketatanegaraan disini adalah terjemahan dari istilah Inggris “The Structure of Government “.
Pada umumnya struktur ketatanegaraan suatu negara meliputi dua suasana, yaitu :  supra struktur politik dan  infra struktur politik, yang dimaksud dengan supra struktur politik disini adalah segala sesuatu yang bersangkutan dengan apa yang disebut alat- alat perlengkapan negara termasuk segala hal yang berhubungan dengannya.
Hal-hal yang termasuk dalam supra struktur politik ini adalah mengenai kedudukan, kekuasaan dan wewenangnya, tugasnya, pembentukannya, serta hubungan antara alat-alat perlengkapan itu satu sama lain.
Adapun infra struktur politik meliputi lima macam komponen, yaitu :
  1. komponen Partai Politik,
  2. Komponen golongan kepentingan,
  3. Komponen alat komunikasi politik,
  4. Komponen golongan penekan,
  5. Komponen tokoh politik.
Praktek ketatanegaraan Negara Republik Indonesia sebelum amandemen UUD 1945 dapat diuraikan mengenai pendapat-pendapat secara umum yang berpengaruh (dominan) berpendapat, UUD 1945 dan Pancasila  harus dilestarikan, upaya pelestarian ditempuh dengan cara antara lain tidak memperkenankan UUD 1945 diubah.
Secara hukum upaya tersebut diatur sebagai berikut :
1.   MPR menyatakan secara resmi tidak akan mengubah UUD 1945 seperti tercantum dalam TAP MPR No. I/MPR/1983, pasal 104 berbunyi sebagai berikut “Majelis berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945 tidak berkehendak dan tidak akan melakukan perubahan terhadap serta akan melaksanakannya secara murni dan konsekuen “.
2.   Diperkenalkannya “referendum” dalam sistem ketatanegaraan RI. Kehendak MPR untuk mengubah UUD 1945 harus terlebih dahulu disetujui dalam sebuah referendum sebelum kehendak itu menjelma menjadi perubahan UUD. Referendum secara formal mengatur tentang tata cara perubahan UUD 1945 secara nyata, lembaga ini justru bertujuan untuk mempersempit kemungkinan mengubah UUD 1945 hal ini dapat diketahui pada bunyi konsideran TAP MPR No. IV/MPR/1983 huruf e yang berbunyi :
Bahwa dalam rangka makin menumbuhkan kehidupan demokrasi Pancasila dan keinginan untuk meninjau ketentuan pengangkatan 1/3 jumlah anggota MPR perlu ditemukan jalan konstitusional agar pasal 37 UUD 1945 tidak mudah digunakan untuk merubah UUD 1945“.
Kata “melestarikan” dan “mempertahankan” UUD 1945 secara formal adalah dengan tidak mengubah kaidah-kaidah yang tertulis dalam pembukaan UUD 1945 diakui bahwa UUD 1945 seperti yang terdapat didalam penjelasan adalah sebagai berikut :
“Memang sifat aturan  itu mengikat oleh karena itu makin “supel” (elastic) sifatnya aturan itu makin baik. Jadi kita harus menjaga supaya sistem UUD jangan sampai ketinggalan jaman “.
Dari uraian diatas dapat diketahui adanya dua prinsip yang berbeda yaitu : yang pertama berkeinginan mempertahankan, sedangkan prinsip yang kedua menyatakan UUD jangan sampai ketinggalan jaman, yang artinya adanya “perubahan”, mengikuti perkembangan jaman dalam hal ini perlu dicari jalan keluar untuk memperjelas atau kepastian hukum dalam ketatanegaraan.
Jalan keluar salah satu diantaranya bentuk ketentuan yang mengatur cara melaksanakan UUD 1945 adalah konvensi. Konvensi merupakan   “condition sine quanon” (keadaan sesungguhnya) untuk melaksanakan UUD 1945. Untuk melestarikan atau mempertahankan UUD 1945 yaitu agar UUD 1945 mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman sedangkan larangan mengubah UUD 1945 dapat dilihat sebagai aspek statis (mandeg) dari upaya mempertahankan atau melestarikan UUD 1945.
Selain alasan-alasan diatas kehadiran konvensi dalam sistem ketatanegaraan RI, didorong pula oleh :
  1. Konvensi merupakan sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara.
  2. Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.
Didalam memperjelas mengenai ketatanegaraan di Indonesia pada UUD 1945 sebelum amandemen dapat dilihat pada bagan lampiran tersendiri. Dan setelah UUD 1945 dilakukan amandemen yang pertama disahkan pada tanggal 19 Oktober 1999, kedua pada tanggal 18 Agustus 2000, ketiga pada tanggal 9 November 2001 dan keempat pada tanggal 10 Agustus 2002 dari perubahan atau amandemen UUD 1945 tampak terlihat adanya perubahan struktur ketatanegaraan RI yang selanjutnya didalam struktur setelah amandemen adanya lembaga baru yaitu Mahkamah Konstitusi dalam hal ini diatur kedalam UUD 1945 yang diamandemen pasal 7B ayat 1-5 yang intinya adalah menyangkut jabatan Presiden dan Wakil Presiden, dan apablia melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, dll harus diajukan terlebih dahulu ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili dan memutuskan seadil-adilnya terhadap pendapat DPR kepada penyalahgunaan Presiden/Wakil Presiden. Dalam hal ini DPR mengajukannya masalahnya ke Mahkamah Konstitusi selanjutnya diserahkan kepada MPR untuk diambil langkah-langkah selanjutnya dalam sidang istimewa.
Hubungan negara dan warga negara serta HAM menurut UUD 1945 dilihat dari sejarah bangsa Indonesia tentang kewarganegaraan pada Undang-Undang Dasar 1945 sebagai mana pasal 26 ayat  1  menentukan bahwa;
“Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara”,
sedangkan ayat 2 menyebutkan bahwa;
“Syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan Undang- Undang”.
Mengacu pada pembahasan oleh Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia, masalah hak asasi manusia Indonesia menjadi perdebatan sengit, ada yang mengusulkan agar hak asasi manusia dimasukkan kedalam ide tetapi ada juga yang menolaknya.
Pada akhirnya antara pro dan kontra tentang hak asasi manusia dimasukkan dalam UUD dilengkapi suatu kesepakatan yaitu masuk kedalam pasal-pasal : 27, 28, 29, 30, 31, 32, 33, dan 34. Yang dimaksud kewajiban asasi adalah kewajiban setiap pribadi untuk berbuat agar eksistensi negara atau masyarakat dapat dipertahankan, sebaliknya negara memiliki kemampuan menjamin hak asasi warga negaranya. Mengenai hak asasi manusia merupakan hak yang melekat pada diri manusia itu sejak lahir terlihat dari uraian diatas mengenai hubungan antar negara dan warga negara masing-masing memiliki hak dan kewajiban.
Disqus Comments