Monday, January 13, 2014

Pengertian, Kedudukan, Sifat, dan Fungsi UUD 1945

PANCASILA DALAM SISTEM KETETANEGARAAN DI INDONESIA



Pengertian Hukum Dasar:

  • Apa yang disebut hukum dasar adalah hukum yang mencakup keseluruhan aturan (tata cara) yang ada di suatu negara baik yang tertulis mau pun yang tidak tertulis.
  • UUD 1945 yang berbentuk tertulis hanyalah sebagian dari hukum dasar negara itu.
  • UUD yang tidak tertulis juga berlaku sebagai hukum dasar negara dan bentuknya adalah KONVENSI.

UUD dan Konstitusi

  • Dalam praktek sering terjadi salah pengertian antara UUD dengan Konstitusi di mana keduanya dianggap sama.
  • Kontitusi dibedakan menjadi 2; konstitusi tertulis dan konstitusi tidak tertulis.

KONSTITUSI
MENCAKUP KESELURUHAN DARI PERATURAN-PERATURAN
BAIK YANG TERTULIS /TDK TERTULIS, YANG MENGATUR & MENGIKAT
CARA-CARA BAGAIMANA SUATU PEMERINTAH NEGERI
DISELENGGARAKAN

UUD

ISI UUD: BERSIFAT POKOK, DASAR, DAN ASAS-ASAS
(Pembagian kekuasaan negara, lembaga-lembaga negara, &
masyarakat warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan negara)

Undang-Undang Dasar 1945

  • Keseluruhan naskah yang terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan & 2 ayat tambahan, serta penjelasan umum & penjelasan pasal demi pasal.
  • UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis, yang mempunyai arti bahwa UUD 1945 mengikat pemerintah, setiap lembaga negara, lembaga masyarakat, dan seluruh warga negara Indonesia di mana pun mereka berada dan setiap pendudukan yang berdomisili di wilayah negara Republik Indonesia. Sebagai hukum, UUD 1945 berisi norma, aturan dan ketentuan yang harus dilaksanakan.

Secara teoretis, undang-undang dasar harus memenuhi dua syarat yaitu;
  • Syarat mengenai bentuknya; UUD 1945 adalah naskah tertulis yang merupakan undang-undang tertinggi di Indonesia.
  • Syarat mengenai isinya adalah suatu peraturan yang bersifat fundamental, artinya bahwa tidak semua masalah yang penting harus dimuat dalam undang-undang dasar, melainkan hal-hal yang pokok, dasar atau asas saja.

Kedudukan UUD 1945

  • UUD 1945 bukanlah hukum biasa, melainkan hukum dasar atau ia sebagai acuan dari hukum atau aturan-aturan yang dibawahnya.
  • Oleh karenanya, setiap produk hukum, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, dan peraturan lainnya serta setiap tindakan kebijakan pemerintah harus mengacu kepada dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Sifat UUD 1945


MENGATUR HAL-HAL FUNDAMENTAL

UUD 1945 sebagai hukum tertinggi yang berisikan aturan-aturan pokok

TIDAK BOLEH KETINGGALAN DENGAN PERGANTIAN ZAMAN

PERUBAHAN dan PENYEMPURNAAN

Apabila kita melihat UUD 1945, telah dinyatakan dalam penjelasannya bahwa undang-undang dasar juga mempunyai fungsi sebagai alat kontrol, alat mengecek apakah norma hukum yang lebih rendah, yang berlaku itu sesuai dengan undang-undang dasar 1945 atau tidak. Dalam kedudukan yang demikian, UUD 1945 dalam rangka tata urutan atau tingkatan norma hukum yang berlaku menempati kedudukan yang tertinggi.

FUNGSI KONSTITUSI
  1. Membagi kekuasan dalam Negara (trias politica)
  2. Membatasi kekuasaan pemerintah.

HAL - HAL POKOK YG DIATUR KONSTITUSI
  1. Jaminan Hak Asasi Manusia.
  2. Sistem Ketatanegaraan yang mendasar
  3. Kedudukan, Tugas dan Wewenang Lembaga Negara.
Urutan Perundang-undangan ...

Ketetapan MPR No.III/MPR/2000,Pasal 2:

UUD 1945

TAP MPR

UNDANG-UNDANG

PERPU

PERATURAN PEMERINTAH

KEPUTUSAN PRESIDEN

PERATURAN DAERAH


Makna Pembukaan 1945

  • Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan serta tekad bangsa Indonesia untuk mencapai tujuan nasional.
  • sumber dan cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan, baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia.
  • Arti yang dalam dan lestari, karena dia mampu menampung dinamika masyarakat dan akan tetap menjadi landasan perjuangan bangsa Indonesia selama bangsa Indonesia tetap setia kepada negara Proklamasi 17 Agustus 1945.
  • Rangkaian yang tidak dapat dipisahkan dari proklamasi 17-8-1945 dan dirumuskan secara padat dan khidmat dalam empat alinea itu, setiap alinea dan kata-katanya mengandung arti yang dalam, mempunyai nilai-nilai universal dan lestari.

Pokok-pokok Kaidah Pembukaan UUD’45

  • Dasar-dasar pembentukan negara
a. Tujuan negara, yang menyatakan negara Indonesia mempunyai
fungsi yang sekaligus menjadi tujuan, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian
abadi, dan keadilan sosial.
b. Asas politik negara, yaitu pernyataan yang menyatakan bahwa negara Indonesia yang berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
c). Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila, yang meliputi hidup kenegaraan dan tertib hukum di Indonesia.

  • Ketentuan diadakannya undang-undang dasar negara
Ketentuan ini dapat terlihat dalam kalimat, "... maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia...". Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum undang-undang dasar negara.


Alinea Pertama
  • Keteguhan bangsa Indonesia dalam membela kemerdekaan melawan penjajah dalam segala bentuknya
  • Pernyataan subjektif bangsa Indonesia untuk menentang & menghapus penjajahan di atas dunia
  • Pernyataan objektif bangsa Indonesia bahwa penjajahan tidak sesuai dengan kemanusiaan & perikeadilan
  • Pemerintahan Indonesia mendukung kemerdekaan bagi suatu bangsa untuk berdiri sendiri

Alinea Kedua
  • Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia adalah melalui perjuangan pergerakan melawan penjajah
  • Adanya momentum yang harus dapat dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan
  • Bahwa kemerdekaan bukanlah akhir dari perjuangan, tetapi harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, adil & makmur

Alinea Ketiga
  • Motivasi spiritual yang luhur bahwa kemerdekaan kita adalah berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa
  • Ketaqwaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan YME

Alinea Keempat
  • Kemerdekaan kebangsaan Indonesia yang disusun dalam UUD
  • Susunan/bentuk negara Republik Indonesia
  • Sistem pemerintahan negara
  • Dasar Negara à Pancasila

Pokok- pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945

  • Pokok pikiran pertama
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia & seluruh tumpah darah Indonesia. Dengan berdasarkan atas persatuan degan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
  • Pokok pikiran kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi suluruh rakyat Indonesia”
  • Pokok pikiran ketiga
“Negara yang berkedaulatan rakyat berdasar atas kerakyatan & permusyawaratan/perwakilan
  • Pokok pikiran keempat
“Negara berdasarkan atas Ketuhanan YME menurut dasar kemanusiaan yang adil & beradab.

Hubungan Pokok-pokok Pikiran dalam Pembukaan UUD dengan Pasal-pasal UUD 1945

  • Pokok pikiran Pembukaan UUD 1945, menurut Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar Negara Indonesia serta mewujudkan cita-cita hukum yang menguasai hukum dasar negara, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, sedangkan pokok-pokok pikiran ini dijelmakan dalam pasal-pasal UUD 1945.
  • Dapat disimpulkan bahwa suasana kebatinan UUD 1945, serta cita-cita hukum UUD 1945 adalah bersumber atau dijiwai oleh dasar falsafah Pancasila.
  • Di sinilah arti dan fungsi Pancasila sebagai dasar negara dan bernegara di Republik Indonesia.
  • Selain itu, fungsi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan langsung dengan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945, karena Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengandung pokok-pokok pikiran, yang dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasalnya.
  • Pembukaan UUD 1945 yang memuat dasar falsafah Pancasila dan Batang Tubuh UUD 1945 merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan, bahkan merupakan rangkaian kesatuan nilai dan norma yang terpadu. Batang Tubuh UUD 1945 terdiri atas rangkaian pasal-pasal yang merupakan perwujudan dari pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945.
  • Semangat (Pembukaan) dan yang disemangati (pasal-pasal Undang-Undang Dasar 1945) pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian kesatuan yang tidak dapat dipisahkan.

Pokok Pikiran Pembukaan UUD’45...
  1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
  2. Negara mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
  3. Negara yang berkedaulatan rakyat berdasarkan atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan
  4. Negara nerdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab

Materi pasal-pasal UUD 1945
  • Pasal-pasal yang berisi tentang materi pengaturan sistem pemerintahan negara, di dalamnya termasuk pengaturan tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan saling hubungan dari kelembagaan negara.
  • Pasal-pasal yang berisi materi hubungan antara negara dan warga negara dan penduduknya serta dengan dipertegas oleh Pembukaan UUD 1945, berisi konsepsi negara di berbagai aspek kehidupan, yaitu kehidupan politik, ekonomi, sosial budaya, dan hankam, serta ke arah mana negara, bangsa, dan rakyat Indonesia dalam rangka mencapai cita-cita nasionalnya.
  • Hal-hal lain, seperti bendera, bahasa, lambang negara, dan lagu kebangsaan serta perubahan UUD itu sendiri.

Tujuh Kunci Pokok sistem Pemerintahan Republik Indonesia.

1. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum ( reschsstaat )
Ciri-ciri negara hukum : Pengakuan akan hak asazi manusia, adanya asas legalitas, adanya suatu peradilan yang bebas dan tidak memihak.
  1. Sistem konstitusional : adanya ketegasan cara pengendalian pemerintahan negara yang dibatasi ketentuan dalam konstitusi dan sekaligus perundangan-undangan sebagai produk konstitusi
  2. Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan majelis permusyawaratan rakyat dengan kewenangan untuk: Menetapkan Undang-Undang Dasar, Menetapkan GBHN, Mengangkat kepala negara dan wakil kepala negara, Mengubah Undang-Undang Dasar
  3. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan negara yang tertinggi di bawah majelis (Mandataris MPR ): Presiden memegang tanggung jawab atas jalannya pemrintahan yang dipercayakan kepadanya dan mempertanggungjawabkan kepada MPR bukan kepada badan lain.
  4. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat (Presiden bekerja sama dengan DPR).
  5. Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
  6. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Mengapa? Agar fungsi dan peranan para menteri negara sebagai pembantu presiden cukup besar


Kelembagaan Negara ...

LEMBAGA TINGGI NEGARA
LEGISLATIF : MPR, DPR, DPD
EKSEKUTIF: PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN, BPK
YUDIKATIF: MK, MA DAN KY
Majelis Permusyawaratan Rakyat [MPR]
Pasal 1 ayat 2 ……: Kedudukan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat

Tugas: Menetapkan UUD ( pasal 3 ), Menetapkan GBHN ( pasal 3 ), Memilih presiden dan wakil presiden ( pasal 6 ayat 2 ).

Wewenang
- Membuat keputusan yang tidak dapat dibatalkan oleh lembaga lain termasuk penetapan GBHN
- Meminta pertanggungjawaban presiden
- Mencabut kekuasaan dan menghentikan presiden dalam masa jabatan jika melanggar GBHN /atau UUD
- Mengubah Undang-Undang Dasar

Keanggotaan
Pasal 2 ayat 1
MPR terdiri atas anggota DPR, ditambah dengan utusan-utusan dari daerah dan golongan-golongan menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang
UU No.4 Tahun 1999
  1. MPR terdiri atas anggota DPR ditambah dengan:
  1. Utusan daerah,dan 2.Utusan golongan
b. Jumlah anggota MPR adalah 700 orang dengan rincian :
  1. Anggota DPR sebanyak 500 orang
  2. utusan daerah sebanyak 135 orang, yaitu sebanyak 5 orang dari tiap Daerah Tingkat I
  3. utusan golongan sebanyak 65 orang

Sidang MPR
Pasal 2 ayat 2
MPR akan bersidang sedikit-dikitnya 5 tahun sekali
Sidang Umum MPR
Sidang yang diadakan pada permulaan masa jabatan keanggotaan MPR
Sidang Tahunan MPR
Sidang yang diadakan tiap tahun guna mendengar pidato presiden
Sidang Istimewa MPR
Sidang yang diadakan di luar sidang umum dan sidang tahunan

  • Perbedaan MPR sebelum dan sesudah Perubahan UUD 1945


Perbedaan
Sebelum perubahan UUD 1945
Sesudah perubahan UUD 1945
Komposisi
DPR, utusan daerah, dan golongan
Anggota DPR dan DPD
Rekrutmen
DPR (lewat Pemilu dan diangkat), utusan daerah dan golongan yang diangkat
Seluruh anggota DPR dan DPD dipilih lewat Pemilu
Legislasi
Oleh DPR
Kekuasaan legislasi ada di DPR, DPD juga dapat mengajukan dan mem-bahas RUU berkaitan dengan otonomi daerah
Kewenangan
Tak terbatas
Terbatas tiga, yaitu mengubah UUD, melantik Presiden/Wakil Pre-siden, dan impeachment


Presiden
Pasal 4 UUD 1945
Presiden Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut undang-undang dasar
Pasal 5 ayat (1) UUD 1945
Presiden bersama-sama DPR menjalankan kekuasaan legislatif
Amandemen pertama pasal 5 ayat 1
Presiden berhak mengajukan undang-undang ke DPR
Kekuasaan: Tercantum pada pasal 10 sampai 15 yang mengatur kekuasaan presiden sebagai kepala Negara.
Tata Cara Pemilihan: Ketetapan MPR No.VI/MPR/1999

Dewan Pertimbangan Agung
Pasal 16 ayat (1) UUD 1945
Dewan Pertimbangan Agung adalah sebuah penasihat pemerintah
Kewajiban: Mengajukan usul dan pertimbangan seputar pemerintahan
Keanggotaan: Tokoh politik, kekaryaan, daerah maupun nasional

Kementerian Negara
Pasal 7 ayat (1) UUD 1945
Presiden dibantu oleh menteri-menteri yang diangkat dan diberhentikan oleh presiden

UUD 1945 pada Bab VI pasal 18
Daerah Indonesia dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi pula dibagi dalam daerah yang lebih kecil
Daerah-daerah itu bersifat otonom atau bersifat daerah administratif yang pengaturannya ditetapkan dengan undang-undang
Di daerah-daerah yang bersifat otonom diadakan badan perwakilan daerah, karena di daerah pemerintahan akan bersendi pada permusyawaratan

Dewan Perwakilan Rakyat...
kekuasaan
Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR dalam mengangkat Kepala Kepolisian Negara, Panglima TNI, dab Gurbernur Bank Indonesia
Bersama-sama dengan presiden membentuk Undang-Undang
Bersama-sama dengan presiden menetapkan APBN
Membahas untuk meratifikasi dan atau memberikan persetujuan

Tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut…
  • Bersama-sama dengan Presiden membentuk undang-undang.
  • Bersama-sama dengan Presiden menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, APBN, dan kebijakan pemerintah.
  • Membahas untuk meratifikasi dan atau memberikan persetujuan atas pernyatan perang, pembuatan perdamaian, dan perjanjian sengan negara lain yang dilakukan oleh Presiden.
  • Memebahas hasil pemeriksaan keuangan negara yang diberitahukan oleh BPK
  • Melakukan hal-hal yang ditugaskan oleh ketetapan MPR kepada DPR.

Untuk melaksanakan tugas dan wewenang tersebut, DPR dan anggotanya mempunyai hak, yaitu:
    • Hak meminta keterangan (Interpelasi),
    • Hak mengadakan penyelidikan (angket),
    • Hak mengadakan perubahan (amandemen),
    • Hak mengajukan pernyataan pendapat,
    • Hak mengajukan / menganjurkan seseorang, jika ditentukan oleh suatu peraturan perundangan.
    • Hak mengajukan rancangan undang-undang (inisiatif)
    • Hak mengajukan pertanyaan, protokoler, dan hak keuangan / administratif.

...DPD...
Keanggotaan dipilih melalui pemilu
Persidangan sedikitnya sekali dalam setahun
Kewenangan: untuk mengajukan rancangan undang-undang
Adanya pengawasan atas pelaksanaan undang-undang

Menurut pasal 22C dan 22D Ketentuannya adalah sebagai berikut.
  • Keanggotaanya dipilih melalui pemilihan umum.
  • Persidangan, sedikitnya sekali dalam setahun.
  • Kewenangannya, mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang berkaitan dengan otonomi daerah.
  • Kepengawasan, DPD melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah.

...Badan Pemeriksa Keuangan...

Badan Pemeriksa Keuangan (Pasal 23E ,23F, dan 23G).
BPK adalah badan yang bebas dan mandiri
Dipilih berdasarkan Fit and proper test

Kekuasaan Kehakiman

Makamah Agung
  • Kewenangannya adalah mengadili tingkat kasasi dan menguji peraturan perundangan-undangan di bawah undang-undang.
  • Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada DPR dan ditetapkan oleh Presiden.
Komisi Yudisial
  • Kewenangannya adalah mengusulkan pengangkatan hakim agung dan menjaga kehormatan hakim.
  • Keanggotaan, diangkat dan diberhentikan Presiden atas persetujuan DPR.

Mahkamah Konstitusi
  • Kewenangannya menguji undang-undang terhadap UUD, memutuskan sengketa kelembagaan egara, memutuskan pembubaran partai politik dan perselisihan hasil pemilu.
  • Kewajibannya memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran Presiden menurut undang-undang dasar.

  • Kekuasaan kehakiman menganut sistem bifurkasi (bifurcation).
  • Terbagi kedalam dua cabang :
  1. Cabang peradilan biasa (ordianry court) yang berpuncak kepada MA.
  2. Cabang peradilan konstitusi yang mempunyai wewenang untuk melakukan constitutional review atas produk perundang-ndangan yang dijalankan oleh MK.

Mahkamah Agung

UU No.19 tahun 1970
Ketentuan –ketentuan pokok kekuasaan kehakiman
UU No.35 tahun 1999( revisi )

Adanya kekuasaan kehakiman yang tercantum pada :
Pasal 24,pasal 24A, pasal 24B, pasal 24C, danpasal 25

Perbedaan Struktur Ketatanegaraan


Sebelum Perubahan UUD 1945



Sesudah Perubahan UUD 1945

 


Disqus Comments