PENGERTIAN
HADAS DAN NAJIS
A. Macam-macam
najis dan cara dan mensucikanya.
A Najis ringan (Najis
mukhaffafah), yaitu najis yang cara mensucikanya cukup dengan cara
memercikan air pada yang tempat yang terkena najis, contoh kencing anak
laki-laki yang belum makan selain air susu ibunya.
B Najis sedang (najis
mutawassithah), yaitu najis yang cara mensucikanya harus dicuci dengan
bersih hingga hilang bekasnya, baunya atau rasanya. Contoh; darah
haid, mani, nanah, dll.
C Najis berat (Mughalladah), yaitu najis
dengan cara mensucikanya harus dengan dicuci dengan meng-gunakan air sebanayak
7 kali siraman dan salah satu diantaranya
dicampur dengan debu atau tanah yang suci. Najis semacam ini hanya ada satu jenis saja. Yaitu pakaian atau bejana
yang terkena jilatan anjing atau babi.
D Najis yang dimaafkan (najis
Ma'fu), Najis yang sulit dikenal maka dapat dimaafkan meskipun ia tidak di
cuci, misalnya; kaki dan ujung celana atau sarung yang terkena basa dan tidak
dapat diamati najis atau bukan.
Perbedaan antara
najis dan hadas
A Hadas adalah sesuatu yang dapat
membatalakan wudhu dan shalat.
B Najis adalah sesuatu yang dapat
membatalkan shalat, tidak membatalkan wudhu.
A. Hadas adalah kondisi tidak suci yang
mengenai pribadi seseorang muslim, menyebabakan terhalangnya-orang itu
melakukan shalat atau tawaf. Artinya Shalat dan tawaf yang dilakukan tidak
sah karena dirinya dalamkeadaan tidak berhads. Menurut ahli fiqhi sebab
seorang dihukumkan dirinya dalam kondisi berhadats, ada dua kelompok;
a. Hadas
kecil.
Mengeluarkan
sesuatu dari dubur dan atau kubul yang berupa;
- Air kencing.
- Tinja.
- Kentut.
b. Hadas besar.
- Mengeluarkan mani.
- Hubungan kelamin.
- Terhentinya haid dan nifas.
Cara mensucikanya
1. Hadas kecil atau hadats ringan untuk mensucikanya
diwajibkan berwudhu
2. Hadas besar, untuk mensucikanya diwajibkan mandi
sesuai dengan syara dan bila
dalam kondisi
darurat dapat bertayamum.
B. Yang dimaksud dengan najis menurut bahasa
apa saja yang dipandang kotor dan menjijikkan. Sedangkan menurut syara,
makna najis adalah suatu kotoran yang dapat menghalangi sahnya shalat atau
tawaf.