Oleh karena itulah saya berusaha dengan memohon pertolongan
kepada Alloh untuk menuangkan kesederhanaan ilmu saya pada artikel ini.
Dalam bahasa arab yang sesuai dengan pengertian pelet yang kita kenal adalah, “At Tiwalah”
tiwalah sebagaimana di definisikan oleh syaikh Muhammad bin ‘Abdul
Wahhab adalah sesuatu yang dibuat dengan anggapan bahwasannya hal itu
dapat menimbulkan kecintaan istri kepada suaminnya atau suami kepada
istrinya. (Kitab Tauhid, Syaikh Muhammad Bin Abdul Wahhab : 77). Jadi apapun namanya baik tiwalah, mantra – mantra pengasih ataupun yang lainnnya, kalau hakekatnya sama maka hukumnya sama.
Jadi… apa sih hukumnya pelet?
Pelet itu termasuk pebuatan sihir, sedangkan sihir hukumnya
haram temasuk perbuatan kekufuran yang menyebabkan pelakunya keluar
dari islam (murtad), berkata Syaikh Muhammad Bin ‘Abdul Wahhab, pada
kitabnya pembatal keislaman : “Pembatal keislaman yang ketujuh SIHIR dan
diantara jenis sihir adalah as-sharf dan al-athaf, barangsiapa yang melakukannya atau ridho dengannya maka kafir, dalilnya adalah Firman Alloh Ta’ala :
وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفُرْ
Artinya : “Dan tidaklah kami megajarkan (sihir) kepada
seorang pun sampai kami berkata sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian),
maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )
Berkata syaikh Muhammad Al-Wushoby : “as-sharf”
adalah perbuatan sihir yang di inginkan dengannya, merubah manusia dari
apa yang dicintainya. Seperti merubah kecintaan seorang suami kepada
istrinnya menjadi benci. “al-athaf” adalah perbuatan sihir
juga, yang dikehendaki dari sihir tersebut kecintaan seseorang dari apa
yang tidak dicintai menjadi cinta dengan cara-cara syaitan. (Qaulul Mufid Fi ‘adilati Tauhid : 50) ini yang dikenal oleh istilah kita sebagai pelet.
Jadi pelet termasuk perbuatan sihir maka mempelajari dan
melakukannya termasuk perbuatan haram bahkan kesyirikan dengan
kesyirikan yang besar yang mengeluarkan pelakunya dari islam.
Berkata Al-Haafidz Ibnu Hajar pada firman Alloh Ta’ala
إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلا تَكْفرْ
Artinya : “Sesungguhnya kami adalah fitnah (ujian), maka janganlah kalian kafir” (QS. Al-Baqarah : 102 )
bahwa di dalam ayat ini terdapat isyarat mempelajari sihir
merupakan perbuatan kekufuran maka mengamalkan sihir merupakan perbuatan
kekafiran. (Fathul Bari :jilid 10. hal: 262, maktabah As-shofa)
Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari ibnu mas’ud radhiyallahu ‘anhu, berkata : ”Saya mendengar Rasulullah shalallahu alaihi wassallam bersabda : “ Bahwasanya ruqyah (Ruqyah syirkiyah) jimat dan pelet adalah perbuatan syirik”
(HR. Abu Dawud, Imam Ahmad dan selain dari mereka. Dishohihkan Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Hadits Shohihah dan dihasankan oleh Syaikh Muqbil bin Hady Al-Wadi’iy dalamShohihul Musnad)
Berkata Syaikh Sholih Fauzan: “Bahwasanya dalam hadits ini
terdapat penjelasan bahwa perkara-perkara yang disebutkan dalam hadits
ini adalah perbuatan syirik yang dapat menghilangkan Tauhid” (Mulakhos Syarah Kitab Tauhid, hal. 79
Bekata Syaikh Ahmad An – Najmi, setelah menjelasakan
pengertian (at-tilawah : pelet) “Bahkan jika seseorang melakukan
demikian itu (pelet) bahwasannya dia telah melakukan macam dari macam
sihir, dan sihir perbuatan haram, tidak dapat melakukannya kecuali oarng
kafir (karena sihir tidak didapat kecuali dengan kekufuran)” (Syarh kitab tauhid Syaikh Ahmad An Najmi:73)
Dari penjelasan di atas jelaslah bahwa pelet termasuk dari
perbuatan sihir yang hukumnya haram, bahkan merupakan perbuatan
kekufuran.
SUMBER :